Jokowi Tetapkan 15 Februari Jadi Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional. Tanggal itu menjadi waktu pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. "Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan keputusan Presiden.
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. "Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan keputusan Presiden.
Keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.Mimin yakin banyak siswa senang karena besok 15 februari libur:v mimin pun juga senang.
Terima kasih

Libur libur hehe
ReplyDeleteYaelah saya udah libur sebulan mas soalnya tinggal nunggu hari H PKL :D
ReplyDeleteLibur besok gaaaan :D http://bye-webster.blogspot.co.id Mlipiiiir gaaan hhehe..
ReplyDeleteYee libur!
ReplyDeleteTHANKS INFONYA
ReplyDeleteThanks info gan bisa free di rmah haha
ReplyDeleteWah makasih min infonya, saya masih ragu sebelumnya karena di daerah saya tidak ada pilkada...hehe
ReplyDelete